SERTIPIKAT MERUPAKAN ALAT BUKTI YANG KUAT KAJIAN KEBENARAN SERTIPIKAT YANG TUMPANG TINDIH TERHADAP SATU OBJEK HAK ATAS TANAH
(Studi Kasus Putusan Nomor 57/G/2021/PTUN.BDG)
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.494Keywords:
Sertipikat Tumpang Tindih, Objek, Hak Atas TanahAbstract
Abstrak:
Sengketa sertipikat tumpang tindih timbul karena adanya keberatan dari pihak yang dirugikan atas setipikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permasalahan dalam tesis ini mengenai permasalahan satu objek hak atas tanah yang timbul dalam penerbitan sertipikat tumpang tindih dan solusinya. Teori hukum untuk menganalisis rumusan masalah tersebut menggunakan teori tanggung jawab dan teori kepastian hukum. Tesis ini menggunakan metode normatif yuridis berdasarkan data sekunder yang didukung dengan data primer bersumber pada hasil wawancara narasumber di BPN Kabupaten Bogor. Sertipikat tumpang tindih umumnya disebabkan oleh ketidakjujuran pemohon dalam memberikan data, ketidaktelitian aparat dalam proses verifikasi, serta kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat terhadap kepastian hukum terkait lokasi dan batas tanah. Sengketa akibat sertipikat tumpang tindih harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, yang memakan waktu lama dan melibatkan beberapa tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Sertipikat tanah yang tidak benar atau salah dapat mengganggu prinsip kepastian hukum dan menyebabkan konflik sosial serta ketidakstabilan ekonomi. Faktor penyebab utama terjadinya tumpang tindih sertipikat atas objek tanah yang sama antara lain adanya itikad tidak baik dari pemohon sertipikat, kesalahan dalam pengumpulan dan pengolahan data oleh Kantor Pertanahan, serta belum adanya peta pendaftaran tanah secara menyeluruh di wilayah tertentu. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan sistem administrasi pertanahan dan koordinasi antarlembaga untuk menjamin kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Abstrack:
A certificate is strong and authentic evidence. Overlapping certificate disputes arise because of objections from the aggrieved party regarding certificates issued by the National Land Agency (BPN). The problem in this thesis concerns the problem of one land rights object that arises in the issuance of overlapping certificates and the solution. Legal theory to analyze the problem formulation uses the theory of responsibility and the theory of legal certainty. This thesis uses a normative juridical method based on secondary data which is supported by primary data sourced from interviews with informants at BPN Bogor Regency. Overlapping certificates are generally caused by the applicant's dishonesty in providing data, the authorities' inaccuracy in the verification process, and the lack of understanding by the public and authorities regarding legal certainty regarding the location and boundaries of land. Disputes resulting from overlapping certificates must be resolved through court, which takes a long time and involves several levels of justice, from the District Court to the Supreme Court. Incorrect or incorrect land certificates can disrupt the principle of legal certainty and cause social conflict and economic instability. The main factors causing overlapping certificates for the same land object include bad faith on the part of the certificate applicant, errors in data collection and processing by the Land Office, and the lack of comprehensive land registration maps in certain areas. Therefore, efforts are needed to improve the land administration system and coordination between institutions to ensure legal certainty in land ownership.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Apeldoorn, Van. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum). Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Asshidiqie, Jimly dan Ali Safaat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Chomzah, Ali Achmad. Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Djojodirdjo dan M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum: Tanggung Gugat (Aansprakelijkheid) Untuk Kerugian, Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kotemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang UUPA. Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. 2008.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1982.
Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah, 2001.
Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni, 1999.
Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Poerwadarminta, W.J.S.. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Salle, Aminuddin. Hukum Agraria. Makassar: Aspublishing, 2011.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Media Group, 2012
Sembiring, Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase). Jakarta: Visimedia. 2010.
Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Sumarja, F.X. Problematika Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing. Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2012.
Sutedi, Adrian. Sertipikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Gramedia, 2012.
Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2008.
Usman, Husaini dan Purnomo Setiady Akbar. Metodologi Penelitian Sosiall. Jakarta: Bumi Aksara, 2017.
Jurnal
Nasution, Krisnadi. “Penerapan Prinsip Tanggungjawab Pengangkut Terhadap Penumpang Bus Umum”. Mimbar Hukum. Volume 26, Nomor 1, Yogyakarta: UGM, 2014.
Internet
Fatin, Nur. “Pengertian Badan Hukum serta Unsur dan Tanggungjawabnya”. Tersedia di: http://seputarpengertian.com, diakses tanggal 1 Desember 2023.
Pungus, Sonny. “Teori Pertanggungjawaban”. Tersedia di: http://sonnytobelo.blogspot.com, diakses tanggal 1 Desember 2023.
Wawancara
Wawancara terhadap Bagian Pendaftaran Sengketa, Farid Indra Malik, Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN No. 104 Tahun 1960. TLN No. 2043.
________. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997.
________. Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021.
________. Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional. Perpres Nomor 48 Tahun 2020. LN RI No. 84 Tahun 2022