PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BANK PERKREDITAN RAKYAT USAHA MIKRO KECIL MENENGAH JAWA TIMUR CABANG SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.430Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Gagal BayarAbstract
Wanprestasi merupakan ketidakmampuan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Gagal bayar merupakan salah satu bentuk wanprestasi yang masih sering ditemukan di Bank BPR UMKM Jawa Timur Cabang Surabaya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris sebagai hukum sosiologis untuk melaksanakan penelitian lapangan dengan cara pengkajian ketentuan hukum yang berlaku juga yang terjadi pada Masyarakat, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini, penulis menemukan beberapa faktor penghambat proses penyelesaian gagal bayar seperti, hilangnya jaminan, dan pelanggaran perjanjian oleh debitur, selain itu, kurangnya itikad baik debitur dan penurunan nilai objek jaminan menjadi salah satu factor debitur melakukan wanprestasi. Untuk mengatasi masalah ini, solusi yang dilakukan Bank BPR UMKM Jawa Timur Cabang Surabaya yaitu 3R yaitu Rescheduling, Reconditioning,dan Restructuring (Penjadwalan ulang, persyaratan kembali, penataan kembali), eksekusi jaminan, pemberian asuransi untuk mencegah kerugian akibat hilangnya jaminan, serta penggunaan jalur hukum jika diperlukan.