PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PASCA PERCERAIAN YANG TIDAK MENDAPATKAN HAK ALIMENTASI BERUPA HAK NAFKAH OLEH ORANG TUA LAKI-LAKI
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.423Keywords:
Hak Alimentasi, Hak Anak, PerceraianAbstract
Secara umum kodrat manusia adalah dengan tertarik dengan lawan jenis kelaminnya. Dimana laki-laki dan perempuan akan saling tertarik satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menuju perkawinan untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal, serta mematuhi perintah Tuhan Yang Maha Esa. Namun sering kali dalam perkawinan terjadi pertikaian dan perselisihan tersebut mengarah ke perceraian. Perceraian tidak hanya berdampak kepada hubungan antara suami-istri namun juga berdampak kepada anak terutama dalam kewajiban orang tua dalam memenuhi hak alimentasi berupa nafkah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif untuk mengkaji permasalahan sesuai dengan perundnag-undangan yang berlaku. Dimana dalam penyelesaian permasalahan mengenai pemberian hak alimentasi kepada anak pasca perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun permasalahan yang ada tidak terpenuhinya hak alimentasi oleh pihak ayah.