IMPLEMENTASI PRINSIP EXCLUSIONARY RULES OF EVIDENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERADILAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.395Keywords:
Pembuktian, Exclusionay rules of evidence, KUHAPAbstract
Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan rangkaian peradilan yang sangat penting dalam keseluruhan proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Di Indonesia implementasi prinsip ecxlusionary rules of evidence justru tidak serta merta membuat bukti tersebut dapat diajukan tetapi hanya derajatnya saja yang menjadi berkurang. Maka dari itu secara faktual perlindungan dari hak-hak di Indonesia atau Hak Asasi Manusia masih menjadi perdebatan mengenai lebih mengutamakan kelancaran dalam melakukan pembuktian atau lebih mengutamakan perlindungan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis normatif dengan studi pustaka pada penelitian dahulu, buku-buku serta Peraturan peraturan yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah Prinsip Exclusionary Rules of Evidence berpeluang diterapkan diIndonesia, terutama dengan adanya tuntutan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia dalam peradilan. Meskipun exclusionary rules tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, hakim di Indonesia dapat menggunakan diskresi untuk menolak bukti yang diperoleh secara tidak sah, terutama jika hal tersebut melanggar hak konstitusional terdakwa.