PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG DIPUTUS PAILIT DAN MASIH MAMPU MEMBAYAR UTANG KEPADA KREDITUR
Keywords:
Perlindungan Hukum, Debitur, PailitAbstract
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur terkait dengan hal-hal yang menjadi persyaratan dapat dijatuhinya pailit seorang debitur. Diantara syarat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak ada pasal yang mengatur terkait dengan batasan minimal utang yang dimiliki oleh debitur sehingga debitur tersebut dapat dijatuhi putusan pailit oleh pengadilan. Hal ini berdampak pada debitur yang sebenarnya masih mampu membayar utang yang dimiliki tetapi dijatuhi putusan pailit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data-data sekunder. Hasil dari penelitian ini yakni tidak terdapat aturan yag membahas terkait adanya batasan minimal utang yang dimiliki oleh debitur sehingga debitur tersebut dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Hal tersebut pada akhirnya mempengaruhi hasil Putusan Nomor: 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Pada perkara tersebut pihak debitur memiliki utang yang terbilang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut namun dijatuhi putusan pailit. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum untuk perkara kepailitan diantaranya yaitu kasasi dan juga peninjauan kembali. Beberapa upaya lainnya yang dapat dilakukan sebelum menjatuhkan putusan pailit meliputi restrukturisasi pinjaman, negoisasi pembayaran utang, dan juga pembahasan rencana perdamaian.