ARGUMENTASI HUKUM PERUBAHAN KEDUDUKAN DARI KREDITUR KONKUREN MENJADI KREDITUR PREFEREN BERDASARKAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Keywords:
Status Kreditur, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan, Putusan Arbitrase, Kepastian HukumAbstract
Dampak hukum perubahan status kreditur dari konkuren menjadi preferen dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, terutama terkait putusan arbitrase BANI dalam kasus PT. Tatamulia. Perubahan status ini dapat mempengaruhi prioritas pelunasan utang dan memberikan kepastian hukum, namun sering kali menimbulkan ketidakpastian dan potensi sengketa. Keabsahan putusan arbitrase yang mempengaruhi status kreditur dievaluasi melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Analisis mencakup kajian hukum, studi kasus, dan wawancara dengan kurator, konsultan hukum, serta advokat. Hasilnya menunjukkan bahwa putusan arbitrase sering kali tidak memiliki dasar hukum yang kuat, yang mengakibatkan tekanan pada kreditur konkuren dan menambah beban bagi debitur. Oleh karena itu, disarankan agar perubahan status kreditur berdasarkan putusan arbitrase dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan transparan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.