PENERAPAN KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCI
Keywords:
Rahasia Jabatan, Pelapor, Pencucian UangAbstract
Notaris dihadirkan pemerintah di tengah masyarakat sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian hukum atas sebuah perikatan dari sebuah peristiwa hukum yang dikehendaki para pihak. Notaris diberikan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan jabatan. Namun, disharmonisasi norma hukum muncul ketika diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang memberikan kewajiban baru bagi Notaris untuk menjadi Pihak Pelapor Pencucian Uang, sehingga menimbulkan problematika di kalangan Notaris. Penelitian ini mengkaji tiga masalah utama: (1) Akibat hukum bagi Notaris yang tidak memverifikasi sumber dana pengguna jasa; (2) Penyelesaian ketidakpastian hukum atas kewajiban tambahan Notaris yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015; dan (3) Perlindungan hukum bagi Notaris sebagai saksi Pelapor dalam kasus transaksi mencurigakan dengan kepemilikan yang disamarkan. Dengan metode yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan permasalahan kasus bahwa Notaris yang tidak melakukan kewajiban verifikasi sumber dana pengguna jasa Notaris dapat dikenakan sanksi administratif, kepastian hukum terhadap Notaris sebagai pejabat umum seyogianya wajib menjalankan ketentuan sesuai Undang-Undang Jabatan dan Kode Etik, sehingga tidak digolongkan sebagai Pihak Pelapor, namun jika Notaris bertindak untuk kepentingan pihak lain yaitu Pengguna Jasa maka berlakulah kedudukan Notaris sebagai Pihak Pelapor, serta bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris sebagai saksi Pelapor yaitu perlindungan hukum preventif.