Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Penggunaan Kuas Yang Berasal Dari Bulu Babi Dalam Proses Pengolahan Makanan
Keywords:
konsumen muslim, kuas bulu babi, jaminan produk halalAbstract
Indonesia sebagai negara berkembang yang memiliki masyarakat terbanyak bermayoritas muslim, sehingga pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk pangan di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal dan mencantumkan logo halal pada kemasannya. Ini juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengatur produk halal di Indonesia. Penelitian ini akan membahas terkait perlindungan konsumen Muslim terhadap penggunaan kuas yang berasal dari bulu babi dalam proses pembuatan dan penyajian makanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif yang diambil dari Undang-Undang, buku dan bahan bacaan lain. Hasil dari penelitian ini yaitu konsumen Muslim di Indonesia belum sepenuhnya terlindungi dari pelaku usaha yang tidak mencantumkan label “mengandung babi” pada penggunaan bahan-bahan haram dalam produk makanan, sehingga hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen muslim. Dari analisis tersebut diperoleh Kesimpulan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kehalalan produk. Dan juga kurangnya informasi yang jujur dari pelaku usaha pada produk yang mengandung babi. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, serta penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri makanan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kehalalan.