KONSTRUKSI HUKUM SURAT REKOMENDASI DINAS SOSIAL SEBAGAI BUKTI PENDUKUNG DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Keywords:
Dispensasi kawin, Surat rekomendasi, Dinas Sosial, Hukum pembuktianAbstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun dan menempatkan dispensasi kawin sebagai pengecualian yang hanya dapat diberikan ketika terdapat alasan sangat mendesak serta bukti pendukung yang cukup. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 selanjutnya membuka kemungkinan bagi hakim untuk meminta rekomendasi pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan lembaga perlindungan anak. Dalam beberapa pola layanan daerah, proses asesmen sosial tersebut difasilitasi melalui Dinas Sosial, sedangkan status serta bobot pembuktian surat yang dihasilkan belum dirumuskan secara khusus dalam hukum acara perdata. Kajian ini bertujuan merumuskan konstruksi hukum surat rekomendasi Dinas Sosial sebagai bukti pendukung dalam permohonan dispensasi kawin. Penelitian dilakukan secara normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan analisis preskriptif yang menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil kajian menempatkan surat rekomendasi Dinas Sosial bukan sebagai izin, syarat yang menentukan diterima atau dikabulkannya permohonan, ataupun akta autentik dengan daya bukti sempurna. Secara lebih tepat, dokumen tersebut dipahami sebagai dokumen tertulis administratif berbasis asesmen sosial yang nilai pembuktiannya ditentukan melalui penilaian hakim. Kekuatan persuasifnya bergantung pada autentisitas dokumen, kompetensi asesor, metode asesmen, relevansi isi, serta kesesuaiannya dengan bukti lain. Konstruksi ini menghubungkan kebutuhan pembuktian perdata dengan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak tanpa menggeser independensi hakim.